APLIKASI TEKNOLOGI PENDIDIKAN DALAM
PEMERATAAN PENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Pendidikan merupakan salah satu prioritas
utama dalam agenda pembangunan nasional. Pendidikan
sangat penting karena perannya yang signifikan dalam
mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi,
politik, dan budaya. Karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi
hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna
meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh
UUD 1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Kurang
meratanya pendidikan menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada
langkah- langkah strategis untuk menanganinya.
Tujuan
pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
Pancasilais yang dimotori oleh pengembangan afeksi, seperti sikap suka belajar,
tahu cara belajar, rasa percaya diri, mencintai prestasi tinggi, punya etos
kerja, kreatif dan produktif, serta puas akan sukses yang akan dicapai
(Pidarta, 2007)
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun
1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain: 1) mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruhrakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang
berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti, 2)
meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat
maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien
dalam menghadapi perkembangan ilmupengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Dengan keadaan geografis indonesia
yang cukup luas dan penduduk yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,
ternyata pendidikan belum bisa dinikmati
oleh sebagian anak-anak atau warga negara Indonesia. Pendidikan belum dapat
menjangkau kelompok masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil misalnya
di daerah pegunungan dan masyarakat yang
memiliki kendala ekonomi. Seharusnya mereka memiliki hak yang sama dengan
anak-anak lain yang lebih beruntung memperoleh pendidikan. Tetepi mereka
cendrung sibuk bekerja membantu perekonomian orang tua untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Karena mereka beranggapan bahwa membantu orangtua lebih penting,
jikaharus pergi bersekolah. Karena mereka merasasekolah adalah suatu kegiatan
yang membuang-buang waktu dan
membutuhkan biaya yang cukup mahal. Oleh karena itu, perlu adanya
alternatif program pendidikan untuk dapat menjangkau mereka.
B. Permasalahan
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana aplikasi teknologi
pendidikan dalam pemerataan pendidikan.
C. Pembahasan
1. Pengertian Teknologi Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, teknologi merupakan 1) metode ilmiah untuk mencapai tujuan
praktis ilmu pengetahuan terapan; 2) Keseluruhan sarana untuk menyediakan
barang- barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Sedangkan menurut Miarso, Teknologi adalah proses yang meningkatkan
nilai tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk ,
produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan
karena itu menjadi bagian integral dari suatu sistem.
Istilah teknologi yang akan
kita pakai dan kita simpulkan adalah metode bersistem untuk merencanakan,
menggunakan dan menilai seluruh kegiatan pengajaran dan pembelajaran dengan
memperhatikan baik sumber teknis maupun manusia dan interaksi antara keduanya,
sehingga mendapatkan bentuk pendidikan yang lebih efektif.
Setelah kita mengetahui pengertian
dari teknologi, maka akan dijelaskan pula pengertian dari teknologi pendidikan.
Kata teknologi pendidikan pada pandangan umum sering disalahtafsirkan dalam
arti sempit yaitu segala peralatan elektronik, yang mengandung perangkat keras
(hardware) dan perangkat lunak (software). Inilah beberapa
definisi teknologi pendidikan menurut beberapa ahli.
Menurut Tom Cutchall, teknologi
pendidikan merupakan penelitian dan aplikasi ilmu perilaku dan teori belajar
dengan menggunakan pendekatan system untuk melakukan analisis, desain,
pengembangan, implementasi, evaluasi dan pengelolaan penggunaan teknologi untuk
membantu memcahkan masalah belajar dan kinerja.
Miarso
(2011: 240) yang mengatakan.Teknologi Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
proses kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, gagasan, prosedur, peralatan
dan organisasi untuk mengatasi masalah belajar manusia. Dapat disimpulkan bahwa
Teknologi pendidikan adalah kajian dan praktik untuk membantu proses belajar
dan meningkatkan kinerja dengan membuat, menggunakan, dan mengelola proses dan
sumber teknologi yang memadai.
2. Pemerataan Pendidikan
Salah
satu masalah belajar yang dimiliki manusia khususnya rakyat Indonesia adalah
tidak seluruh anak bangsa ini dapat mengenyam pendidikan sebagaimana yang telah
dicanagkan pemerintah yaitu wajib belajar 9 tahun. Pemerataan pendidikan
menjadi tugas yang besar bagai dunia pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan
tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerataan pendidikan mencakup dua
aspek penting yaitu
Equality dan Equity. Equality
atau persamaan mengandungn
arti persamaan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan ,
sedangkan equity bermakna keadilan dalam
memperoleh kesempatan pendidikan
yang sama diantara berbagai kelompok
dalam masyarakat. Akses
terhadap pendidikan yang merata
berarti semua penduduk
usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara
itu akses terhadap
pendidikan telah adil
jika antar kelompok bisa
menikmati pendidikan secara sama.
Coleman dalam
bukunya Equality of
educational opportunity mengemukakan secara
konsepsional konsep pemerataan
yakni : pemerataan aktif dan
pemerataan pasif. Pemerataan pasif
adalah pemerataan yang
lebih menekankan pada kesamaan
memperoleh kesempatan untuk
mendaftar di sekolah, sedangkan
pemerataan aktif bermakna
kesamaan dalam memberi kesempatan kepada
murid-murid terdaptar agar
memperoleh hasil belajar setinggi-tingginya (Ace Suryadi
, 1994) Dalam pemahaman
seperti ini pemerataan pendidikan
mempunyai makna yang luas tidak hanya persamaan dalam memperoleh kesempatan
pendidikan, tapi juga
setelah menjadi siswa harus
diperlakukan sama guna memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi yang
dimilikinya untuk dapat berwujud secara optimal.
Miarso
(2011:241) mendefinisikan Pemerataan pendidikan sebagai:a). Kesempatan untuk
bersekolah yang merata, atau lazim disebut dengan istilah pendidikan semesta
(universal education). b). Pemerataan mutu pendidikan, atau berarti
menghilangkan kesen-jangan mutu karena faktor sosial-ekonomis dan geografis. c).
Pemerataan kemungkinan memperoleh pendidikan dengan memberikan perlakuan yang
berbeda termasuk subsidi atau beasiswa kepada mereka yang tidak mampu, meliputi
pula untuk mereka yang menyandang kelainan d). Pemerataan hasil perolehan pendidikan,
yang berarti para lulusannya mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh
penghasilan yang setaraf.
Dari pengertian pemerataan
pendidikan diatas dapat kita ketahui bahwa pemerataan pendidikan tidak hanya
terbatas hanya pada memberikan hak pendidikan seluruh warga Negara, namun
pemerataan pendidikan juga terkait dengan mutu pendidikan, perlakuan yang
berbeda karena perbedaan latar belakang, dan pemerataan hasil perolehan
pendidikan sehingga memiliki kesempatan bersaing yang sama tanpa tebang pilih.
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa Teknologi Pendidikan memiliki
peran untuk memecahkan masalah pendidikan dalam Pemerataan Pendidikan.
3. Dasar Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas
utama dalam agenda pembangunan nasional.
Pembangunan pendidikan sangat
penting karena perannya yang
signifikan dalam mencapai
kemajuan di berbagai bidang kehidupan:
sosial, ekonomi, politik,
dan budaya. Karena
itu, Pemerintah berkewajiban untuk
memenuhi hak setiap
warga negara dalam memperoleh layanan
pendidikan guna meningkatkan kualitas
hidup bangsa Indonesia sebagaimana
diamanatkan oleh UUD
1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung
jawab dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa dan menciptakan kesejahteraan
umum. Pendidikan menjadi landasan
kuat yang diperlukan untuk
meraih kemajuan bangsa
di masa depan,
bahkan lebih penting lagi
sebagai bekal dalam menghadapi era
global yang sarat
dengan persaingan
antarbangsa yang berlangsung
sangat ketat. Dengan
demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi
karena ia merupakan faktor determinan
bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global. Sejak tahun
1984, pemerintah Indonesia
secara formal telah mengupayakan pemerataan
pendidikan Sekolah Dasar,
dilanjutkan dengan wajib belajar
pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya
lebih mengacu pada
perluasan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan
(dimensi equality of
access). Di samping
itu pada tahapan selanjutnya pemberian
program beasiswa (dimensi
equality of survival) menjadi upaya
yang cukup mendapat
perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini
semakin intensif ketika
terjadi krisis ekonomi,
dan dewasa ini dengan
Program BOS untuk
Pendidikan dasar. Hal
ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan
yang cukup besar
tidak hanya berkaitan dengan
penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti
pendidikan di sekolah.
Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN)
Tahun 1999-2004 (TAP MPR
No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara
lain: 1) mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas
tinggi dengan peningkatan
anggaran pendidikan secara berarti, 2)
meningkatkan mutu lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah
untuk menetapkan sistempendidikan yang
efektif dan efisien
dalam menghadapi
perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, olah raga dan seni.
Sejalan dengan
UU No. 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional,
pasal 5 ayat
(1) menyatakan bahwa
“Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”, dan pasal 11, ayat
(1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 mengamanatkan
bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan
kesejahteraan hidupnya. Para
pendiri bangsa meyakini
bahwa peningkatan taraf pendidikan
merupakan salah satu
kunci utama mencapai tujuan negara yakni bukan saja
mencerdaskan kehidupan bangsa,
tetapi juga menciptakan kesejahteraan
umum dan melaksanakan
ketertiban dunia.
Pendidikan
mempunyai peranan penting
dan strategis dalam
pembangunan bangsa serta
memberi kontribusi signifikan
terhadap pertumbuhan ekonomi dan
transformasi sosial. Pendidikan
akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people)
yang menjadi prasyarat
terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera,
dan bebas dari kemiskinan.
4. Aplikasi teknologi pendidikan dalam pemerataan pendidikan
Masalah
pemerataan pendididkan tidak bisa dicapai dengan cara-cara konvenisonal,
terutama adanya hambatan geografis dan sosial ekonomi.Olehkarena itu dicarilah
suatu tindakan alternatif kebijakan dalam upaya pemerataan pendidikan. Sistem
Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh merupakan bagian aplikasi teknologi pendidikan
dalam Pemerataan Pendidikan. Pada umumnya tujuan pendidikan jarak jauh adalah
untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada warga masyarakat yang karena
berbagai hambatan tidak dapat mengikuti secara konvensional (tatap muka). Berbagai
bentuk layanan belajar jarak jauh yang diselenggarakan dengan sasaran beragam,
program akta V jarak jauh, Program Belajar jarak jauh untuk meningkatkan kualifikasi
guru, dan SMP Terbuka, serta Universitas Terbuka (UT).
Miarso (2011:242) menyatakan bahwa
SMP terbuka ditinjau dari struktural kelembagaan sekolah merupakan pendidikan
kompensatorik, yaitu pengganti yang statusnya paralel dengan lembaga yang ada,
bukan pelengkap (komplementer) ataupun penambah (suplementer). SMP Terbuka
sebagai suatu sub-sistem yang direncanakan pada 1976 adalah salah satu bentuk
pendidikan terbuka, yang merupakan aplikasi teknologi pendidikan. Sistem itu
dirancang untuk dapat mengatasi masalah belajar khususnya bagi mereka yang
karena berbagai macam kendala tidak memperoleh kesempatan untuk belajar yang
lazim, sementara mereka mempunyai potensi untuk belajar, dan masih ada sumber
belajar lain yang belum dimanfaatkan (Miarso, 2011:239).
4.1 Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Terbuka
SMP Terbuka adalah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama yang dirancang khusus untuk melayani anak-anak yang tidak dapat
mengikuti pelajaran seperti biasa pada SMP reguler, karena alasan ekonomi,
transportasi, kondisi geografis, atau kendala waktu untuk membantu orang tua
bekerja, jenis pekerjaan dalam membantu orang tua yang mereka lakukan pada
umumnya sesuai dengan kadar kemampuan menurut perkembangan mereka masing-masing
di antaranya adalah membantu orang tua berkebun, bekerja di sawah, ladang,
warung, menjajakan koran, menyemir sepatu, yang hasilnya mereka gunakan untuk
menambah keuangan keluarga atau ditabung sendiri.
Jika melihat sekolah suatu sistem,
maka SMP Terbuka adalah sub sistem sekolah yang mempunyai ciri: (1) Siswanya
lebih banyak melakukan belajar mandiri; (2) Seorang guru berbagi peran dengan
narasumber lain, baik yang berada dekat
dengan siswa ataupun yang jauh dengan siswa; (3) sumber belajarnya bervariasi,
dengan kemasan dan tujuan untuk bisa digunakan sarana belajar mandiri; (4)
Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik siswa dam pelaksanaan
belajar-pembelajran; (5) Kegiatan belajar-pembelajaran tidak terjadwal pada
tempat dan waktu yang ketat; dan (6)
memanfaatkan lingkungan tempat tinggal anak didik sebagai sumber belajar,
Miarso (2011:239).
Tujuan dari sistem SMP Terbuka
adalah sebagai salah satu upaya atau subsistem pendidikan pada jenjang SMP
untuk membantu lulusan SD dan MI yang karena faktor sosial, ekonomis,
geografis, waktu dan lain-lain tidak dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang
SMP. Tujuan Institional SMP Terbuka adalah:
• Memberikan bekal kamampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di SD yang bermanfaat bagi siswa
untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga
Negara sesuai dengan tingkat perkembangannya.
• Mempersiapkan siswa untuk hidup dalam masyarakat dan atau mengikuti pendidikan penengah (Kepmen Dikbud no. 054/U/1993 tentang SLTP)
Sekolah Menegah Pertama terbuka yang merupakan sub-sistems sekolah.
• Mempersiapkan siswa untuk hidup dalam masyarakat dan atau mengikuti pendidikan penengah (Kepmen Dikbud no. 054/U/1993 tentang SLTP)
Sekolah Menegah Pertama terbuka yang merupakan sub-sistems sekolah.
Adapun manfaat di selenggarakanya SMP terbuka bagi
orang tua dan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan
sosial ekonomi yang tidak terganggu
2. Biaya
dapat ditekan serendah mungkin
3. Dihargainya
anggota masyarakat yang mampu bertindak sebagai narasumber
4.
Meningkatnya taraf pendidikan dasar yang diperlukan dalam menghadapi
pembangunan dan perkembangan zaman
5.
Dikembangkannya sumber belajar baru yang berarti membuka kesempatan
dimanfaatkannya sarana yang belum terpakai
Sedangkan maanfaat di selenggarakanya SMP Terbuka bagi
pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Dapat dipercepatnya
perluasan kesempatan belajar pada jenjang SMP
2. Tidak
diperlukannya biaya yang besar untuk pembangunan sekolah dan
pengangkatan guru baru
3.
meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat sehingga lebih
memperingan tanggungjawab pemerintah (Miarso, 2006, 243).
SMP Terbuka terdiri
dari satu atau lebih Tempat Kegiatan Belajar (TKB) dan dalam operasionalnya
menginduk pada SMP Negeri. TKB yang dikelola langsung oleh SMP Induk disebut
TKB Reguler, sedangkan TKB yang dikelola masyarakat yang peduli terhadap
pendidikan disebut TKB Mandiri (TKBM). Dengan konsep belajar mandiri, siswa
tidak harus setiap hari belajar di SMP Induknya, selama 3, 4, atau 5 hari
mereka belajar di TKB masing - masing. sedangkan 3 atau 2 atau 2 hari mereka
belajar di SMP Induknya. Waktu belajar mereka lebih fleksibel dan disesuaikan
dengan kondisi siswa, biasanya dilakukan pada siang hingga sore hari karena
pada umumnya siswa bekerja membantu orangtua pada pagi harinya.
Sumber belajar utama
Siswa SMP Terbuka berupa modul. Bahan ajar lainnya seperti LKS, Buku Paket, VCD
pembelajaran dan lainnya juga digunakan siswa dalam belajar. Pelaksanaan
pembelajaran di TKB siswa dibimbing oleh guru pamong, sedangkan pembelajaran di
SMP Induk dibimbing oleh guru bina dari sekolah induk.
4. 2.
Univerisitas Terbuka (UT)
Unuversitas terbuka adalah perguruan
tinggi negeri yang menerapkan sistem belajar terbuka dan jarak jauh. Sistem
belajar ini terbukti efektif untuk meningkatkan daya jangkau dan pemerataan
kesempatan pendidikan tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara
Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil, baik di
seluruh nusantara maupun di berbagai belahan dunia. Universitas terbuka (UT) memberikan
kesempatan yang sangat luas kepada semua warga negara Indonesia, baik yang baru
lulus SLTA maupun yang sudah bekerja untuk mengikuti pendidikan tinggi tanpa memandang
latar belakang sosial, ekonomi, umur, dan tempat tinggal mereka. Sistem
pembelajaran UT memungkinkan belajar yang fleksibel kepada mereka yang tidak
memperoleh kesempatan mengikuti sistem pendidikan tinggi tatap muka.
Tanpa memandang kondisi mahasiswa,
sistem belajar terbuka dan jarak jauh yang diterapkan UT membantu pencapain
tujuan belajar karena:
- tidak ada pembatasan jangka waktu penyelesaian studi dan tidak memberlakukan sistem drop out;
- tidak ada pembatasan, baik tahun kelulusan ijazah SLTA maupun umur;
- waktu pendaftaran (registrasi) leluasa sepanjang tahun;
- ruang, waktu, dan tempat belajar yang fleksibel sesuai dengan kondisi mahasiswa;
- penggunaan materi belajar multimedia, termasuk bahan belajar cetak baik yang dilengkapi dengan kaset audio dan video/CD, CD-ROM, siaran radio dan TV, maupun bahan belajar berbasis komputer dan internet.
Pada hakekatnya
pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh mengandung konsep dasar yang sama,
yaitu pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat yang berorientasikan pada
kepentingan, kondisi, dan karakteristik peserta didik/warga belajar dan dengan
berbagai pola belajar dan aneka sumber belajar. Pendidikan terbuka merupakan
istilah umum, sedangkan pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan terbuka,
tidak semua pendidikan terbuka berupa pendidikan jarak jauh. Pendidikan jarak
jauh adalah pendidikan terbuka dengan program belajar terstruktur relatif ketat
dan pola pembelajaran yang berlangsung tanpa tatap muka.
Pendidikan terbuka dan
pendidikan jarak jauh diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan,
kemandirian, keluwesan, keterkinian, kesesuaiannya, mobilitas dan efisiensi.
Pendidikan terbuka dan jarak jauh dirancang sebagai sistem pendidikan yang
bebas untuk diikuti oleh siapa saja sehingga peserta didik menjadi sangat
heterogen baik dalam kondisi, karakteristiknya yang meliputi motivasi,
kecerdasaan, latar belakang pendidikan, kesempatan mauapun waktu yang
disediakan untuk belajar. Oleh karena itu, isi program pendidikan serta
penyajian program tersebut serta proses pembelajaran dirancang secara khusus,
yaitu ikatan yang longgar pada materi, tempat, jarak, waktu, usia, gender, dan
persyaratan non-akademik lain.
4.3.Pemanfaatan
Bidang Teknologi dan Informasi
Kemajuan
teknologi menawarakan solusi untuk menyediakan akses pendidikan dan
pemerataan pendidikan kepada masyarakat belajar yang tinggal di daerah
terpencil. Pendidikan harus dapat memenuhi kebutuhan belajar
orang-orang yang kurang beruntung ini secara ekonomi ketimbang menyediakan akses
yang tak terjangkau oleh daya beli mereka. Televisi saat ini
digunakan sebagai sarana pemerataan pendidikan di Indonesia karena
fungsinya yang dapat menginformasikan suatu pesan dari satu daerah ke
daerah lain dalam waktu yang bersamaan.
Eksistensi
televisi sebagai media
komunikasi pada prinsipnya, bertujuan untuk dapat menginformasikan
segala bentuk acaranya kepada masyarakat luas. Hendaknya,
televisi mempunyai kewajiban moral untuk ikut serta berpartisipasi
dalam menginformasikan, mendidik, dan menghibur masyarakat yang
pada gilirannya berdampak pada perkembangan pendidikan masyarakat
melalui tayangan-tayangan yang disiarkannya. Sebagai media
yang memanfaatkan luasnya daerah liputan satelit, televisi menjadi
sarana pemersatu wilayah yang efektif bagi pemerintah. Pemerintah
melalui TVRI menyampaikan program-program pembangunan dan kebijaksanaan
ke seluruh pelosok tanpa hambatan geografis yang berarti.
Saat ini juga
telah dirintis Televisi Edukasi (TV-E) Media elektronik untuk pendidikan
itu dirintis oleh Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan
(Pustekkom), lembaga yang berada di bawah Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas). Ini untuk memberikan layanan siaran pendidikan
berkualitas yang dapat menunjang tujuan pendidikan nasional. Tugasnya
mengkaji, merancang, mengembangkan, menyebarluaskan, mengevaluasi, dan
membina kegiatan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pendidikan jarak jauh/terbuka. Ini dalam rangka peningkatan
kualitas dan pemerataan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan sesuai dengan prinsip teknologi pendidikan berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
5. Kaitan Pemerataan pendidikan dengan Kebudayaan
Nasional
Pendidikan mewariskan peradaban masa
lampau sehingga peradaban masa lampau yang memiliki nilai-nilai luhur dapat
dipertahankan dan diajarkan lalu digunakan generasi penerus dalam kehidupan
mereka di masa sekarang. Dengan mewariskan dan menggunakan karya dan pengalaman
masa lampau, pendidikan menjadi pengawal , perantara, dan pemelihara peradaban.
Dengan demikian, pendidikan memungkinkan peradaban masa lampau diakui
eksistensinya dan bukan merupakan “harta karun” yang tersia-siakan. Pendidikan
harus juga memajukan kebudayaan nasional. Pidarta (2008:) mengatakan bahwa
kebudayaan nasional merupakan puncak-puncak budaya daerah dan menjadi identitas
bangsa Indonesia agar tidak ditelan oleh budaya global.
D. Penutup
Dari
pembahasan yang telah di lakukan diatas dapat ditarik kesimpulan; Pemerataan
pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan telah
lama menjadi masalah yang mendapat perhatian, terutama di negara-negara sedang
berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa
pendidikan mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa diantaranya;1) Untuk
dapat memperluas pemerataan pendidikan perlu disususn suatu kebijakan yang
strategis. 2). Pendidikan terbuka (SMP Terbuka & Universitas terbuka) dan pendidikan
jarak jauh merupakan bagian dari aplikasi teknologi pendidikan dalam pemerataan
pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ace suryadi dan H. A.R. Tilaar, analisis
kebijakan pendidikan suatu pengantar, (Bandung:
PT. Remaja Roesda Karya, 1994)
Departemen pendidikan dan kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
balai pustaka, 1993)
Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke-III dalam
Sidang Umum MPR tahun 2002.
Undang Undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Depdiknas
Miarso,
Yusufhadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi
Pendidikan. Kencana Predana
Media Group: Jakarta.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Yakarta : Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar