Selasa, 16 April 2013

TEKNOLOGI PENDIDIKAN

 APLIKASI TEKNOLOGI PENDIDIKAN DALAM
 PEMERATAAN PENDIDIKAN

A. Pendahuluan
            Pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Kurang meratanya pendidikan menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada langkah- langkah strategis untuk menanganinya.
                Tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang Pancasilais yang dimotori oleh pengembangan afeksi, seperti sikap suka belajar, tahu cara belajar, rasa percaya diri, mencintai prestasi tinggi, punya etos kerja, kreatif dan produktif, serta puas akan sukses yang akan dicapai (Pidarta, 2007)
            Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain: 1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruhrakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti, 2) meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmupengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
            Dengan keadaan geografis indonesia yang cukup luas dan penduduk yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, ternyata pendidikan  belum bisa dinikmati oleh sebagian anak-anak atau warga negara Indonesia. Pendidikan belum dapat menjangkau kelompok masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil misalnya di daerah pegunungan dan  masyarakat yang memiliki kendala ekonomi. Seharusnya mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain yang lebih beruntung memperoleh pendidikan. Tetepi mereka cendrung sibuk bekerja membantu perekonomian orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena mereka beranggapan bahwa membantu orangtua lebih penting, jikaharus pergi bersekolah. Karena mereka merasasekolah adalah suatu kegiatan yang membuang-buang waktu dan  membutuhkan biaya yang cukup mahal. Oleh karena itu, perlu adanya alternatif program pendidikan untuk dapat menjangkau mereka.  

B. Permasalahan
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana aplikasi teknologi pendidikan dalam pemerataan pendidikan.

C.   Pembahasan
1. Pengertian Teknologi Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, teknologi merupakan 1) metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis ilmu pengetahuan terapan; 2) Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang- barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Sedangkan menurut Miarso, Teknologi adalah proses yang meningkatkan nilai tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk , produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan karena itu menjadi bagian integral dari suatu sistem.
Istilah teknologi yang akan kita pakai dan kita simpulkan adalah metode bersistem untuk merencanakan, menggunakan dan menilai seluruh kegiatan pengajaran dan pembelajaran dengan memperhatikan baik sumber teknis maupun manusia dan interaksi antara keduanya, sehingga mendapatkan bentuk pendidikan yang lebih efektif.
Setelah kita mengetahui pengertian dari teknologi, maka akan dijelaskan pula pengertian dari teknologi pendidikan. Kata teknologi pendidikan pada pandangan umum sering disalahtafsirkan dalam arti sempit yaitu segala peralatan elektronik, yang mengandung perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Inilah beberapa definisi teknologi pendidikan menurut beberapa ahli.
Menurut Tom Cutchall, teknologi pendidikan merupakan penelitian dan aplikasi ilmu perilaku dan teori belajar dengan menggunakan pendekatan system untuk melakukan analisis, desain, pengembangan, implementasi, evaluasi dan pengelolaan penggunaan teknologi untuk membantu memcahkan masalah belajar dan kinerja.
            Miarso (2011: 240) yang mengatakan.Teknologi Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu proses kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, gagasan, prosedur, peralatan dan organisasi untuk mengatasi masalah belajar manusia. Dapat disimpulkan bahwa Teknologi pendidikan adalah kajian dan praktik untuk membantu proses belajar dan meningkatkan kinerja dengan membuat, menggunakan, dan mengelola proses dan sumber teknologi yang memadai.

2. Pemerataan Pendidikan   
            Salah satu masalah belajar yang dimiliki manusia khususnya rakyat Indonesia adalah tidak seluruh anak bangsa ini dapat mengenyam pendidikan sebagaimana yang telah dicanagkan pemerintah yaitu wajib belajar 9 tahun. Pemerataan pendidikan menjadi tugas yang besar bagai dunia pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Pemerataan  pendidikan mencakup  dua  aspek  penting  yaitu  Equality dan  Equity.  Equality  atau  persamaan  mengandungn  arti  persamaan kesempatan  untuk  memperoleh  pendidikan  ,  sedangkan  equity  bermakna keadilan  dalam  memperoleh  kesempatan  pendidikan  yang  sama  diantara berbagai  kelompok  dalam  masyarakat.  Akses  terhadap  pendidikan  yang merata  berarti  semua  penduduk  usia  sekolah  telah memperoleh  kesempatan pendidikan,  sementara  itu  akses  terhadap  pendidikan  telah  adil  jika  antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
            Coleman  dalam  bukunya  Equality  of  educational  opportunity mengemukakan  secara  konsepsional  konsep  pemerataan  yakni  :  pemerataan aktif  dan  pemerataan  pasif. Pemerataan  pasif  adalah  pemerataan  yang  lebih menekankan  pada  kesamaan  memperoleh  kesempatan  untuk  mendaftar  di sekolah,  sedangkan  pemerataan  aktif  bermakna  kesamaan  dalam  memberi kesempatan  kepada  murid-murid  terdaptar  agar  memperoleh  hasil  belajar setinggi-tingginya  (Ace Suryadi  , 1994) Dalam pemahaman  seperti  ini pemerataan pendidikan mempunyai makna yang  luas  tidak hanya persamaan dalam memperoleh  kesempatan  pendidikan,  tapi  juga  setelah menjadi  siswa harus diperlakukan sama guna memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk dapat berwujud secara optimal.
            Miarso (2011:241) mendefinisikan Pemerataan pendidikan sebagai:a). Kesempatan untuk bersekolah yang merata, atau lazim disebut dengan istilah pendidikan semesta (universal education). b). Pemerataan mutu pendidikan, atau berarti menghilangkan kesen-jangan mutu karena faktor sosial-ekonomis dan geografis. c). Pemerataan kemungkinan memperoleh pendidikan dengan memberikan perlakuan yang berbeda termasuk subsidi atau beasiswa kepada mereka yang tidak mampu, meliputi pula untuk mereka yang menyandang kelainan d). Pemerataan hasil perolehan pendidikan, yang berarti para lulusannya mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh penghasilan yang setaraf.
Dari pengertian pemerataan pendidikan diatas dapat kita ketahui bahwa pemerataan pendidikan tidak hanya terbatas hanya pada memberikan hak pendidikan seluruh warga Negara, namun pemerataan pendidikan juga terkait dengan mutu pendidikan, perlakuan yang berbeda karena perbedaan latar belakang, dan pemerataan hasil perolehan pendidikan sehingga memiliki kesempatan bersaing yang sama tanpa tebang pilih. Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa Teknologi Pendidikan memiliki peran untuk memecahkan masalah pendidikan dalam Pemerataan Pendidikan.

3. Dasar Pemerataan Pendidikan di Indonesia 
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda  pembangunan  nasional.  Pembangunan  pendidikan  sangat  penting karena  perannya  yang  signifikan  dalam  mencapai  kemajuan  di  berbagai bidang  kehidupan:  sosial,  ekonomi,  politik,  dan  budaya.  Karena  itu, Pemerintah  berkewajiban  untuk  memenuhi  hak  setiap  warga  negara  dalam memperoleh  layanan  pendidikan  guna meningkatkan  kualitas  hidup  bangsa Indonesia  sebagaimana  diamanatkan  oleh  UUD  1945,  yang  mewajibkan Pemerintah  bertanggung  jawab  dalam mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan menciptakan  kesejahteraan  umum.  Pendidikan menjadi  landasan  kuat  yang diperlukan  untuk  meraih  kemajuan  bangsa  di  masa  depan,  bahkan  lebih penting  lagi  sebagai  bekal  dalam menghadapi  era  global  yang  sarat  dengan persaingan  antarbangsa  yang  berlangsung  sangat  ketat.  Dengan  demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena  ia merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global. Sejak  tahun  1984,  pemerintah  Indonesia  secara  formal  telah mengupayakan  pemerataan  pendidikan  Sekolah  Dasar,  dilanjutkan  dengan wajib belajar pendidikan sembilan  tahun mulai  tahun 1994. Upaya-upaya  ini nampaknya  lebih  mengacu  pada  perluasan  kesempatan  untuk  memperoleh pendidikan  (dimensi  equality  of  access).  Di  samping  itu  pada  tahapan selanjutnya  pemberian  program  beasiswa  (dimensi  equality  of  survival) menjadi  upaya  yang  cukup  mendapat  perhatian  dengan  mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa  ini  semakin  intensif  ketika  terjadi  krisis  ekonomi,  dan  dewasa  ini dengan  Program  BOS  untuk  Pendidikan  dasar.  Hal  ini menunjukan  bahwa pemerataan  pendidikan menuntut  pendanaan  yang  cukup  besar  tidak  hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan di sekolah. 
            Garis-garis  Besar  Haluan  Negara  (GBHN)  Tahun  1999-2004  (TAP MPR  No.  IV/MPR/1999)  mengamanatkan,  antara  lain:  1)  mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia menuju  terciptanya manusia  Indonesia yang  berkualitas  tinggi  dengan  peningkatan  anggaran  pendidikan  secara berarti,  2)  meningkatkan  mutu  lembaga  pendidikan  yang  diselenggarakan baik  oleh  masyarakat  maupun  pemerintah  untuk  menetapkan sistempendidikan  yang  efektif  dan  efisien  dalam menghadapi  perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni. 
            Sejalan  dengan  UU  No.  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan
Nasional,  pasal  5  ayat  (1)  menyatakan  bahwa  “Setiap  warga  negara mempunyai  hak  yang  sama  untuk memperoleh  pendidikan  yang  bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan  layanan  dan  kemudahan,  serta  menjamin  terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Undang-Undang  Dasar  (UUD)  1945  mengamanatkan  bahwa  setiap warga  negara  berhak mendapatkan  pendidikan  guna meningkatkan  kualitas dan  kesejahteraan  hidupnya.  Para  pendiri  bangsa  meyakini  bahwa peningkatan  taraf  pendidikan  merupakan  salah  satu  kunci  utama  mencapai tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa,  tetapi  juga menciptakan  kesejahteraan  umum  dan  melaksanakan  ketertiban  dunia.
            Pendidikan mempunyai  peranan  penting  dan  strategis  dalam  pembangunan bangsa  serta memberi  kontribusi  signifikan  terhadap  pertumbuhan  ekonomi dan  transformasi  sosial. Pendidikan akan menciptakan masyarakat  terpelajar (educated  people)  yang  menjadi  prasyarat  terbentuknya  masyarakat  yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan.

4. Aplikasi teknologi pendidikan dalam pemerataan pendidikan
            Masalah pemerataan pendididkan tidak bisa dicapai dengan cara-cara konvenisonal, terutama adanya hambatan geografis dan sosial ekonomi.Olehkarena itu dicarilah suatu tindakan alternatif kebijakan dalam upaya pemerataan pendidikan. Sistem Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh merupakan bagian aplikasi teknologi pendidikan dalam Pemerataan Pendidikan. Pada umumnya tujuan pendidikan jarak jauh adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada warga masyarakat yang karena berbagai hambatan tidak dapat mengikuti secara konvensional (tatap muka). Berbagai bentuk layanan belajar jarak jauh yang diselenggarakan dengan sasaran beragam, program akta V jarak jauh, Program Belajar jarak jauh untuk meningkatkan kualifikasi guru, dan SMP Terbuka, serta Universitas Terbuka (UT).
Miarso (2011:242) menyatakan bahwa SMP terbuka ditinjau dari struktural kelembagaan sekolah merupakan pendidikan kompensatorik, yaitu pengganti yang statusnya paralel dengan lembaga yang ada, bukan pelengkap (komplementer) ataupun penambah (suplementer). SMP Terbuka sebagai suatu sub-sistem yang direncanakan pada 1976 adalah salah satu bentuk pendidikan terbuka, yang merupakan aplikasi teknologi pendidikan. Sistem itu dirancang untuk dapat mengatasi masalah belajar khususnya bagi mereka yang karena berbagai macam kendala tidak memperoleh kesempatan untuk belajar yang lazim, sementara mereka mempunyai potensi untuk belajar, dan masih ada sumber belajar lain yang belum dimanfaatkan (Miarso, 2011:239).
4.1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbuka
SMP Terbuka adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang dirancang khusus untuk melayani anak-anak yang tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada SMP reguler, karena alasan ekonomi, transportasi, kondisi geografis, atau kendala waktu untuk membantu orang tua bekerja, jenis pekerjaan dalam membantu orang tua yang mereka lakukan pada umumnya sesuai dengan kadar kemampuan menurut perkembangan mereka masing-masing di antaranya adalah membantu orang tua berkebun, bekerja di sawah, ladang, warung, menjajakan koran, menyemir sepatu, yang hasilnya mereka gunakan untuk menambah keuangan keluarga atau ditabung sendiri.
Jika melihat sekolah suatu sistem, maka SMP Terbuka adalah sub sistem sekolah yang mempunyai ciri: (1) Siswanya lebih banyak melakukan belajar mandiri; (2) Seorang guru berbagi peran dengan narasumber lain,  baik yang berada dekat dengan siswa ataupun yang jauh dengan siswa; (3) sumber belajarnya bervariasi, dengan kemasan dan tujuan untuk bisa digunakan sarana belajar mandiri; (4) Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik siswa dam pelaksanaan belajar-pembelajran; (5) Kegiatan belajar-pembelajaran tidak terjadwal pada tempat dan waktu yang ketat;  dan (6) memanfaatkan lingkungan tempat tinggal anak didik sebagai sumber belajar, Miarso (2011:239).   
Tujuan dari sistem SMP Terbuka adalah sebagai salah satu upaya atau subsistem pendidikan pada jenjang SMP untuk membantu lulusan SD dan MI yang karena faktor sosial, ekonomis, geografis, waktu dan lain-lain tidak dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang SMP. Tujuan Institional SMP Terbuka adalah:
• Memberikan bekal kamampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di SD yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga Negara sesuai dengan tingkat perkembangannya.
• Mempersiapkan siswa untuk hidup dalam masyarakat dan atau mengikuti pendidikan penengah (Kepmen Dikbud no. 054/U/1993 tentang SLTP)
Sekolah Menegah Pertama terbuka yang merupakan sub-sistems sekolah.
Adapun manfaat di selenggarakanya SMP terbuka bagi orang tua dan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan sosial ekonomi yang tidak terganggu
2. Biaya dapat ditekan serendah mungkin
3. Dihargainya anggota masyarakat yang mampu bertindak sebagai narasumber
4. Meningkatnya taraf pendidikan dasar yang diperlukan dalam menghadapi  
    pembangunan dan perkembangan zaman
5. Dikembangkannya sumber belajar baru yang berarti membuka kesempatan
    dimanfaatkannya sarana yang belum terpakai
Sedangkan maanfaat di selenggarakanya SMP Terbuka bagi pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Dapat dipercepatnya perluasan kesempatan belajar pada jenjang SMP
2. Tidak diperlukannya biaya yang besar untuk pembangunan sekolah dan
    pengangkatan guru baru
3. meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat sehingga lebih
    memperingan tanggungjawab pemerintah (Miarso, 2006, 243).
SMP Terbuka terdiri dari satu atau lebih Tempat Kegiatan Belajar (TKB) dan dalam operasionalnya menginduk pada SMP Negeri. TKB yang dikelola langsung oleh SMP Induk disebut TKB Reguler, sedangkan TKB yang dikelola masyarakat yang peduli terhadap pendidikan disebut TKB Mandiri (TKBM). Dengan konsep belajar mandiri, siswa tidak harus setiap hari belajar di SMP Induknya, selama 3, 4, atau 5 hari mereka belajar di TKB masing - masing. sedangkan 3 atau 2 atau 2 hari mereka belajar di SMP Induknya. Waktu belajar mereka lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi siswa, biasanya dilakukan pada siang hingga sore hari karena pada umumnya siswa bekerja membantu orangtua pada pagi harinya.
Sumber belajar utama Siswa SMP Terbuka berupa modul. Bahan ajar lainnya seperti LKS, Buku Paket, VCD pembelajaran dan lainnya juga digunakan siswa dalam belajar. Pelaksanaan pembelajaran di TKB siswa dibimbing oleh guru pamong, sedangkan pembelajaran di SMP Induk dibimbing oleh guru bina dari sekolah induk.
4. 2.  Univerisitas Terbuka (UT)
Unuversitas terbuka adalah perguruan tinggi negeri yang menerapkan sistem belajar terbuka dan jarak jauh. Sistem belajar ini terbukti efektif untuk meningkatkan daya jangkau dan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil, baik di seluruh nusantara maupun di berbagai belahan dunia. Universitas terbuka (UT) memberikan kesempatan yang sangat luas kepada semua warga negara Indonesia, baik yang baru lulus SLTA maupun yang sudah bekerja untuk mengikuti pendidikan tinggi tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, umur, dan tempat tinggal mereka. Sistem pembelajaran UT memungkinkan belajar yang fleksibel kepada mereka yang tidak memperoleh kesempatan mengikuti sistem pendidikan tinggi tatap muka.
Tanpa memandang kondisi mahasiswa, sistem belajar terbuka dan jarak jauh yang diterapkan UT membantu pencapain tujuan belajar karena:
  • tidak ada pembatasan jangka waktu penyelesaian studi dan tidak memberlakukan sistem drop out;
  •  tidak ada pembatasan, baik tahun kelulusan ijazah SLTA maupun umur;
  • waktu pendaftaran (registrasi) leluasa sepanjang tahun;
  •   ruang, waktu, dan tempat belajar yang fleksibel sesuai dengan kondisi mahasiswa;
  •   penggunaan materi belajar multimedia, termasuk bahan belajar cetak baik yang dilengkapi dengan kaset audio dan video/CD, CD-ROM, siaran radio dan TV, maupun bahan belajar berbasis komputer dan internet.
Pada hakekatnya pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh mengandung konsep dasar yang sama, yaitu pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat yang berorientasikan pada kepentingan, kondisi, dan karakteristik peserta didik/warga belajar dan dengan berbagai pola belajar dan aneka sumber belajar. Pendidikan terbuka merupakan istilah umum, sedangkan pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan terbuka, tidak semua pendidikan terbuka berupa pendidikan jarak jauh. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan terbuka dengan program belajar terstruktur relatif ketat dan pola pembelajaran yang berlangsung tanpa tatap muka.
Pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan, kemandirian, keluwesan, keterkinian, kesesuaiannya, mobilitas dan efisiensi. Pendidikan terbuka dan jarak jauh dirancang sebagai sistem pendidikan yang bebas untuk diikuti oleh siapa saja sehingga peserta didik menjadi sangat heterogen baik dalam kondisi, karakteristiknya yang meliputi motivasi, kecerdasaan, latar belakang pendidikan, kesempatan mauapun waktu yang disediakan untuk belajar. Oleh karena itu, isi program pendidikan serta penyajian program tersebut serta proses pembelajaran dirancang secara khusus, yaitu ikatan yang longgar pada materi, tempat, jarak, waktu, usia, gender, dan persyaratan non-akademik lain.

4.3.Pemanfaatan Bidang Teknologi dan Informasi
            Kemajuan teknologi menawarakan solusi untuk menyediakan akses pendidikan dan pemerataan pendidikan kepada masyarakat belajar yang tinggal di daerah terpencil. Pendidikan harus dapat memenuhi kebutuhan belajar orang-orang yang kurang beruntung ini secara ekonomi ketimbang menyediakan akses yang tak terjangkau oleh daya beli mereka. Televisi saat ini digunakan sebagai sarana pemerataan pendidikan di Indonesia karena fungsinya yang dapat menginformasikan suatu pesan dari satu daerah ke daerah lain dalam waktu yang bersamaan.
            Eksistensi televisi sebagai media komunikasi pada prinsipnya, bertujuan untuk dapat menginformasikan segala bentuk acaranya kepada masyarakat luas. Hendaknya, televisi mempunyai kewajiban moral untuk ikut serta berpartisipasi dalam menginformasikan, mendidik, dan menghibur masyarakat yang pada gilirannya berdampak pada perkembangan pendidikan masyarakat melalui tayangan-tayangan yang disiarkannya. Sebagai media yang memanfaatkan luasnya daerah liputan satelit, televisi menjadi sarana pemersatu wilayah yang efektif bagi pemerintah. Pemerintah melalui TVRI menyampaikan program-program pembangunan dan kebijaksanaan ke seluruh pelosok tanpa hambatan geografis yang berarti.
            Saat ini juga telah dirintis Televisi Edukasi (TV-E) Media elektronik untuk pendidikan itu dirintis oleh Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan (Pustekkom), lembaga yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Ini untuk memberikan layanan siaran pendidikan berkualitas yang dapat menunjang tujuan pendidikan nasional. Tugasnya mengkaji, merancang, mengembangkan, menyebarluaskan, mengevaluasi, dan membina kegiatan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan jarak jauh/terbuka. Ini dalam rangka peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan prinsip teknologi pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.

5. Kaitan Pemerataan pendidikan dengan Kebudayaan Nasional
            Pendidikan mewariskan peradaban masa lampau sehingga peradaban masa lampau yang memiliki nilai-nilai luhur dapat dipertahankan dan diajarkan lalu digunakan generasi penerus dalam kehidupan mereka di masa sekarang. Dengan mewariskan dan menggunakan karya dan pengalaman masa lampau, pendidikan menjadi pengawal , perantara, dan pemelihara peradaban. Dengan demikian, pendidikan memungkinkan peradaban masa lampau diakui eksistensinya dan bukan merupakan “harta karun” yang tersia-siakan. Pendidikan harus juga memajukan kebudayaan nasional. Pidarta (2008:) mengatakan bahwa kebudayaan nasional merupakan puncak-puncak budaya daerah dan menjadi identitas bangsa Indonesia agar tidak ditelan oleh budaya global.

D. Penutup
            Dari pembahasan yang telah di lakukan diatas dapat ditarik kesimpulan; Pemerataan pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan telah lama menjadi masalah yang mendapat perhatian, terutama di negara-negara sedang berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa diantaranya;1) Untuk dapat memperluas pemerataan pendidikan perlu disususn suatu kebijakan yang strategis. 2). Pendidikan terbuka (SMP Terbuka & Universitas terbuka) dan pendidikan jarak jauh merupakan bagian dari aplikasi teknologi pendidikan dalam pemerataan pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
                        
Ace suryadi dan H. A.R. Tilaar,  analisis kebijakan pendidikan suatu pengantar,     (Bandung: PT. Remaja Roesda Karya, 1994)
Departemen pendidikan dan kebudayaan,  Kamus Besar Bahasa Indonesia,           (Jakarta: balai pustaka, 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke-III dalam
            Sidang  Umum MPR tahun 2002.
Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas  
Miarso, Yusufhadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Kencana            Predana Media Group: Jakarta.

Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Yakarta : Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar